Nayodo: Peserta JKN-KIS Dianggarkan Hingga Desember 2020

0

KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koeniawan SH mengatakan, Warga Kotamobagu yang masuk dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), akan dianggarkan hingga akhir tahun 2020.

Hal ini dikatakan Wawali saat menggelar rapat bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tondano, di ruang kerja Wawali, Rabu (29/04/2020).

“Pemkot tetap menganggarkan peserta JKN-KIS sampai dengan bulan Desember 2020 di saat Pandemi Covid 19,” jelasnya.

Saat ini kata Nayodo, pihak Pemkot dan BPJS tengah membahas penyelarasan visi terkait jaminan kesehatan masyarakat di Kotamobagu.”Kita sudah membangun komunikasi dengan pihak BPJS soal jaminan kesehatan warga kotamobagu,” terangnya

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu Dr.Tanti Korompot melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK Tofan Simbala mengungkapkan, Pemerintah Kota Kotamobagu pada tahun ini telah menggelontarkan dana sebesar 14,9 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dalam bentuk Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Ia mengatakan, dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut mengcover sebanyak 35.521 penduduk kotamobagu.

“Datanya sudah diaingkronkan dari Dinas Sosial terkait warga kurang mampu yang layak menerima Jamkesda berupa KIS,” ungkap Tofan

Menurut Tofan, konsep yang digunakan dalam Jamkesda tersebut yakni Universal Health Coverage (UHC) dimana sistem itu mencakup beberapa aspek reformasi pelayanan kesehatan.

Antara lain, Aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan, Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif dan Mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.

“Nah dari situ terdapat tiga dimensi pada UHC, yaitu, Penerima manfaat pelayanan kesehatan seluruh penduduk, Ketersediaan pelayanan esensial yang merata dan aksesibel, dan cakupan perlindungan kesehatan, mulai dari pelayanan sederhana sampai pelayanan berbiaya mahal yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif,” terangnya

Dengan begitu, nantinya para warga kurang mampu yang memegang KIS tidak lagi menyetor ke BPJS Kesehatan. “Semua sudah dicover oleh pemerintah melalui Jamkesda,” pungkasnya

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.