Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kualuh Hilir, Polisi Amankan Barang Bukti
Labuhanbatu Utara – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sidorukun, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, Senin (17/02/25), mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah HL alias Tumin (38) dan JP alias Joko (34), warga Desa Pangkalan Lunang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah HL alias Tumin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
9 bungkus plastik klip kecil berisi sabu
11 bungkus plastik klip sedang berisi sabu
2 bungkus plastik klip besar berisi sabu
2 timbangan elektrik
2 plastik klip berisi plastik kosong
1 lembar kertas putih
2 pipet berbentuk sekop
Uang tunai Rp 300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika
2 unit handphone
1 dompet berwarna hijau
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Saat ini, mereka telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Syafruddin.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi penyalahgunaan narkoba. (LN)