Wartawan Korban Pengancaman Oleh Sekwan Kabupaten Lingga Cabut Gugatan Perdata, Kini Tempuh Laporan Pidana.
Kepri – Aliasar melalui kuasa hukumnya Suherman SH memutuskan mencabut gugatan terhadap tergugat Sekwan Kabupaten Lingga Sapparuddin serta tergugat. 1 dan dua, Bupati Lingga M Niza serta Maratusholiha Nizar.
Pencabutan gugatan bukan tidak mendasar, dicabutnya gugatan karena untuk mendukung proses hukum pidana di Polda Kepri saat ini sedang berjalan.
Kuasa hukum penggugat Suherman SH membenarkan hal pencabutan gugatan tersebut ketika di konfirmasi Radar Kepri com Jum”at (14/2)
“Iya benar gugatan telah kita cabut melalui surat 04 Februari 2025 di ruang sidang pengadilan dan diketahui juga alasan pencabutan tersebut oleh kuasa hukum tergugat dan turut tergugat,”kata Suherman SH.
Adapun alasan kita mencabut lanjut Suherman SH karena, kliennya membuat pengaduan Pidana Ke Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
“Adapun alasan mencabut gugatan.
Pertama, sebelum kita mendaftarkan gugatan perdata 05 November 2024, klien saya membuat LP pidana ke polda kepri 31 oktober 2024. Kedua, hingga saat ini laporan polisi terus berjalan di Polda kepri, untuk mendukung dan menguatkan laporan pidana tersebut, maka perlu kita cabut agar tidak terjadi perselisihan mengadili antara perkara perdata atau pidana (Prejudicieel geschil) di pengadilan negeri tanjungpinang,” Jelas Suherman.
Namun tambah Suherman, pencabutan gugatan tersebut untuk mendukung laporan pidana kliennya di Polda Kepri
“Jadi sangat keliru dilihat dari pemberitaan stament dan pemahaman dari kuasa hukum tergugat terkait pencabutan ini seolah-olah sengketa/ masalah ini sudah selesai dan merasa menang, padahal kita sengaja mencabut itu dengan alasan mendukung laporan pidana kita di Polda Kepri dan alasan tertulis itu juga diterima oleh kuasa tergugat dan turut tergugat, jadi pokok perkara nya belum di putus oleh majelis hakim siapa menang siapa kalah,”pungkasnya
Karna menurut Suherman, sengketa yang sebenarnya ada di Polda kepri, karena hingga saat ini terlapor tidak mempunyai iktikad baik dan selalu merasa benar atas tindakannya.
“jadi kita akan terus follow Polda kepri agar dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat khususnya adil kepada klien kami,”Tutupnya.
Sementara Aliasar dikonfirmasi mengatakan gugatan tersebut sengaja dicabutnya dan belum berakhir.
“Masalah gugatan di canut, karena kita mengedepankan kasus dugaan tindak pidananya. Kita akan gugat lagi setelah kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Selain kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada bukti lain yang akan kita buka di Pengadilan nanti,”kata Aliasar dengan penuh semangat.
Aliasar sangat menyayangkan pemberitaan disalah satu media online di Kepri, yang menuliskan Judul “Penggugat cabut gugatan Perkara Perdata Saparuddin tuntas Tanpa perlawanan”
“Masalahnya bukan sudah tuntas. Saya akan melawan sampai titik darah terakhir, saya ini wartawan. saya bukan melanggar hukum, saya ini korban pengancaman. Karenya saya merasa, pihak tergugat sudah menghalang tugas jurnalistik saya “kata Aliasar berapai -api.
Aliasar menambahkan kasus tersebut tetap akan berlanjut. Namun itu, apa bila kasus pidananya sudah sampai ke Pengadilan.
“Kasus tersebut tetap saya lanjutkan apabila, kasus pidananya sudah sampai Kepengadilan. Dipengadilan lah nanti kita serahkan Dokumen dan data lainya supaya masyarakat umum tau, apa sebenarnya data – data yang yang dimiliki Redaksi Radar Kepri com terkait pemberitaan keritik yang di unggah Radar Kepri.com di Lingga selama ini,” tutup Aliasar.
Terkait dengan hal tersebut pihak terkait belum berhasil di konfirmasi. Namun media ini, masih mengupayakan konfirmasi kepada yang bersangkutan. (Ali/Ar)