NATAL

Tim Badai Capai Target 100 Persen Dalam Operasi Antik Nala 2026, Empat Pelaku Diamankan Sita Barang Bukti Sabu 13,01 Gram

0

BENGKULU SELATAN – Tim Badai, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu berhasil mencapai target operasi hingga 100 persen dalam pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 yang digelar selama 15 hari, mulai 21 Mei hingga 4 Juni 2026.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan dua Non Target Operasi (Non TO).

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release hasil Operasi Antik Nala 2026 Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Kusman Jaya, SH, MH mewakili Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, SH.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka dengan peran yang berbeda, mulai dari pengedar, pemilik hingga pihak yang menguasai narkotika jenis sabu.

Tersangka pertama berinisial MA (36), warga Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang masuk dalam kategori Target Operasi. Tersangka berprofesi sebagai petani atau pekebun dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menemukan 26 paket sabu yang terdiri dari 11 paket ukuran besar dan 15 paket ukuran kecil.

Selain itu petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dompet dan uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tersangka kedua berinisial SA (34), juga merupakan Target Operasi yang berasal dari Kecamatan Kedurang.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan tujuh paket sabu, satu timbangan digital, dua dompet dan uang tunai Rp900.000.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni QR (22) warga Kecamatan Kedurang Ilir dan NN (44) warga Kecamatan Kedurang merupakan kategori Non Target Operasi.

QR diduga menguasai narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri dengan barang bukti satu paket sabu, dua alat hisap atau bong, korek api yang telah dimodifikasi serta kaca pirek berisi sisa sabu. Sedangkan NN diamankan dengan barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 13,01 gram netto.

Rinciannya, tersangka MA sebanyak 12,08 gram, SA sebanyak 0,67 gram, QR sebanyak 0,19 gram dan NN sebanyak 0,07 gram.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Kusman Jaya, SH, MH mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bengkulu Selatan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Keberhasilan Operasi Antik Nala 2026 ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bengkulu Selatan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Selatan dan akan terus melakukan langkah penindakan maupun pencegahan secara berkelanjutan,” ujar Kompol Kusman Jaya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak terlepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif,” tegas Kusman Jaya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.