Curi Sepeda Motor, Wak Jawa Mendekam di Sel Tahanan Polsek Prapat Janji

0

ASAHAN – Mencuri Sepeda Motor (Sepmot), Wak Jawa harus mendekam di sel tahanan Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Prapat Janji Polres Asahan di Kabupaten Batubara.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 lalu, sekira pukul 9:00 WIB di rumah Jhoneppi Simanjuntak warga Dusun III Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Menurut Kapolsek Prapat Janji, AKP JT. Siregar, aksi pencurian sepeda motor tersebut, berawal dari korban selesai menyadap pohon aren, lalu langsung pulang kerumahnya.

Kemudian pada saat di dalam rumah, korban melihat 1 unit sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Sehingga, ia bertanya kepada saksi EBS (Tetangga), apakah ada orang masuk kedalam rumah miliknya.

“Saksi menjawab, bahwa melihat pelaku S alias Wak Jawa berjalan kearah rumahnya dan membawa sepeda motor tersebut,” terang Kapolsek Prapat Janji, Sabtu (9/3/2024).

Maka atas kejadian tersebut, korban membuat Dumas ke Polsek Prapat Janji pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024. “Tidak menunggu lama, pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 8:00 WIB, penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kabupaten Batu Bara,” sebut Kapolsek.

Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Prapat Janji melalukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Benar saja, personil mengetahui keberadaan dan langsung mengamankan pelaku di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda Supra X 125,” pungkas Kapolsek. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.