Temui Menteri ESDM, Gubernur YSK Seriusi Masalah Izin Pertambangan Rakyat di Sulut
Sulut- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK) melakukan pertemuan dengan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, pada Senin 28 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas soal percepatan tata kelola pertambangan rakyat serta harmonisasi regulasi antara Kementerian ESDM dan kementerian atau lembaga lainnya.
Gubernur memaparkan, adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 18 Tahun 2025 jika disandingkan dengan ketentuan pada kementerian/lembaga lain.
Poin krusial yang disoroti mencakup Pasal 72 ayat (2) mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta Pasal 29 tentang skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Prioritas
Menurut Gubernur, perlunya revisi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Langkah ini mendesak guna mempercepat pengimplementasian dan peningkatan status WPR menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar legalitas usaha masyarakat lokal segera terwujud.
Jenderal Purnawirawan Bintang Dua TNI ini juga memastikan akan dokumen pengelolaan WPR Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai disusun secara komprehensif.
Dalam kesempatan itu juga Gubernur langsung mengajukan percepatan penandatanganan dokumen tersebut agar segera ditetapkan menjadi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
Hadir mendampingi Gubernur Yulius dalam audiensi tersebut diantaranya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Rainer Dondokambey, Tim Ahli Gubernur Fiko Onga, beserta Kepala Badan Penghubung Pemprov Sulut di Jakarta Reynald Walujan.

