TOPAN RI Apresiasi DLHK Periksa Limbah PT SBS dan PT BSL, Minta Pengawasan Berkelanjutan
BENGKULU SELATAN – Langkah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang melakukan pengambilan serta pemeriksaan sampel limbah cair dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) dan PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Provinsi Bengkulu.
Ketua LSM TOPAN RI Provinsi Bengkulu, Oni Lufti, menilai pemeriksaan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian atas berbagai informasi dan kekhawatiran masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar perusahaan.
Menurutnya, persoalan dugaan pencemaran lingkungan tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian secara ilmiah sehingga keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar yang jelas.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi tindakan DLHK Bengkulu Selatan yang telah melakukan pengecekan dan pengambilan sampel limbah cair di PT SBS dan PT BSL. Ini merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Oni.
Ia menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya memiliki peranan penting sebagai dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Dari hasil tersebut dapat diketahui apakah pengelolaan limbah perusahaan telah memenuhi ketentuan atau terdapat parameter tertentu yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Oni juga menilai langkah DLHK menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut lingkungan.
Terlebih, isu dugaan pencemaran sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat dan berkembang melalui berbagai saluran informasi.
Karena itu, menurutnya, Pemerintah perlu memberikan jawaban berdasarkan data dan fakta agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan data. Jangan sampai persoalan lingkungan hanya menjadi perdebatan. Kalau sudah dilakukan pengambilan sampel dan diuji di laboratorium, maka hasil itulah yang harus menjadi dasar,” katanya.
Oni juga turut mengapresiasi proses pengambilan sampel yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah unsur terkait.
Selain DLHK, proses tersebut juga melibatkan unsur kepolisian, Satpol PP serta insan pers yang turut menyaksikan kegiatan di lapangan.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah.
“Ini juga merupakan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat. Pengambilan sampel dilakukan secara terbuka dan melibatkan tim gabungan, sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa proses pengawasan benar-benar dilakukan,” ungkap Oni.
Namun demikian, ia mengingatkan agar keterbukaan tersebut tidak berhenti pada proses pengambilan sampel.
Hasil pemeriksaan laboratorium juga diharapkan dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat sehingga publik memperoleh informasi mengenai kondisi sebenarnya berdasarkan hasil pengujian.
Oni juga menyoroti tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap PT SBS yang sebelumnya telah dibahas bersama Komisi II DPRD Bengkulu Selatan.
Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, khususnya dalam pengelolaan limbah, harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya ketika persoalan telah menjadi perhatian publik.
“Pengelolaan limbah dan pengawasannya harus mendapatkan perhatian dan pengawasan yang ketat dari Pemkab Bengkulu Selatan, khususnya Bupati. Jangan sampai pengawasan hanya dilakukan ketika ada persoalan, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Oni mengatakan, pengawasan rutin sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan tetap menjalankan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan kelapa sawit memiliki tanggung jawab besar karena aktivitas operasionalnya berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah.
Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya menunggu adanya laporan masyarakat sebelum melakukan pemeriksaan. Pengawasan secara berkala dinilai lebih efektif sebagai langkah pencegahan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak dini.
Terkait adanya wacana pemberian sanksi administratif terhadap PT SBS, Oni menyatakan pihaknya mendukung apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya pelanggaran.
Namun, ia menekankan bahwa setiap bentuk sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat menghargai dan mendukung apa yang diharapkan DPRD Bengkulu Selatan agar ada sanksi tegas terhadap PKS apabila memang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Namun, pemberian sanksi tentu harus berdasarkan hasil kajian dan tahapan sesuai regulasi,” jelasnya.
Menurut Oni, sanksi tidak semata-mata harus dipandang sebagai upaya menghukum perusahaan.
Sanksi administratif juga dapat menjadi instrumen pembinaan agar perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem pengelolaan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu perusahaan harus diberikan teguran dan diwajibkan melakukan perbaikan. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah harus memberikan sanksi lebih tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk denda administratif apabila memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Oni menegaskan, pihaknya tidak menginginkan persoalan lingkungan dijadikan alasan untuk menyudutkan perusahaan tanpa dasar yang jelas.
Namun, di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh menganggap ringan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.
Menurutnya, kepentingan investasi, kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan harus berjalan secara seimbang.
Perusahaan membutuhkan iklim usaha yang kondusif, sementara masyarakat memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat dan tetap terjaga kelestariannya.
“Semua pihak harus menempatkan persoalan ini secara proporsional. Perusahaan harus menjalankan kewajibannya, pemerintah harus melakukan pengawasan, sementara masyarakat juga harus ikut mengawasi. Kalau semuanya berjalan, persoalan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat Bengkulu Selatan untuk mendukung langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki kepastian, namun tetap aktif menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi persoalan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati dan menerima dengan baik apa yang telah dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan. Jika nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan memang terbukti ada pelanggaran, maka tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oni menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium harus menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah pemerintah selanjutnya.
Apabila ditemukan parameter yang melebihi ambang batas atau ketentuan yang berlaku, pemerintah diminta memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi masih sesuai ketentuan, informasi tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi yang berkepanjangan.
“Jangan sampai ada PKS yang membandel dan membuang limbah tanpa bertanggung jawab. Kalau memang terbukti melanggar, pemerintah harus tegas. Tetapi semua harus berdasarkan data, hasil laboratorium dan regulasi yang berlaku,” pungkas Oni.
Menurutnya, persoalan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan.
Masyarakat, organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan aktivitas industri tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dengan dilakukannya pemeriksaan sampel limbah dari PT SBS dan PT BSL, Oni berharap dapat diperoleh kepastian mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Apapun hasil pemeriksaan nantinya, ia meminta pemerintah menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya.
Ia juga berharap pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Bengkulu Selatan dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah tidak hanya bertindak setelah muncul persoalan, tetapi juga dapat melakukan langkah pencegahan sejak dini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas industri di daerah. (thor)

