NATAL

Kejari Barru Menggelar Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi

0

Barru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menggelar Sosialisasi dan Kampanye Anti korupsi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. H. Andi Iskandar Unru, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut menyasar aparatur serta pihak yang terlibat langsung dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pencegahan korupsi menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Barru, Andi Moemammad Akram Rusydi, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi merupakan bagian dari edukasi kepada aparatur dan masyarakat.

Tujuannya agar pelayanan publik berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Prinsipnya dalam pelayanan publik, bagaimana pencegahan tindakan korupsi dapat kami sampaikan agar ke depannya pelayanan di Kabupaten Barru terhindar dari praktik-praktik korupsi,” kata Akram depan wartawan.

Menurutnya, potensi korupsi harus dicegah sejak awal. Bukan hanya perkara besar, Hal-hal sederhana dalam pelayanan juga perlu mendapat perhatian.

“Jangan sampai di sektor pelayanan publik, hal-hal yang sederhana justru dibiarkan. Kalau tidak dicegah dan tidak ditindaklanjuti sejak awal, hal kecil tersebut bisa berkembang menjadi perbuatan yang mengarah pada tindak pidana,” ungkapnya.

Lanjutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu bagian penting dalam pencegahan korupsi.

Masyarakat perlu mengetahui prosedur pelayanan secara jelas.

Mulai dari persyaratan, waktu penyelesaian hingga biaya yang harus dibayarkan.

Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui hak dan layanan yang diterima.

Hal itu juga dapat mencegah pemberian imbalan di luar ketentuan, jelasnya.

Akram menegaskan, penerapan sistem pelayanan harus tetap berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan pelaksanaannya betul-betul sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Batasan tugas dan fungsi masing-masing pihak juga harus jelas, sambungnya.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan standar pelayanan publik.

“Pada prinsipnya, berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan, sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak turut dilibatkan.

Di antaranya Dinas PTSP, pemerintah daerah, BPJS, BPN, instansi terkait serta elemen masyarakat.

Menurut Akram, kolaborasi berbagai pihak diperlukan untuk memperkuat pencegahan korupsi di sektor pelayanan publik.

“Poinnya adalah bagaimana dalam sektor pelayanan publik, upaya pencegahan tindak pidana korupsi dapat terus kami sampaikan dan diperkuat,” katanya.

Ia berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barru semakin baik.

Akram juga mengajak pelaku usaha ikut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi di Kabupaten Barru.

“Mudah-mudahan Kabupaten Barru ke depan semakin berkembang. Kami juga menyampaikan, mari investasi di Barru,” ucapnya.

Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses pelayanan tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Masyarakat maupun pelaku usaha juga diminta berani melapor apabila menemukan oknum yang meminta imbalan.

Terlebih jika oknum tersebut mengatasnamakan instansi tertentu.

“Jika ada teman-teman yang merasa terganggu dengan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan dan meminta imbalan, kami siap bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Akram menandaskan, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak.

Pelayanan yang transparan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua pemateri.

Mereka yakni Wifa Justitia Madaung, S.H., Kasubsi Dik Tindak Pidana Khusus Kejari Barru, dan Andi Mario Rilangi, S.H., Kasubsi 1 Intelijen Kejari Barru.

Kejari Barru berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat kesadaran bersama dalam mencegah praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang transparan, sesuai prosedur, serta terhindar dari pungutan atau imbalan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tutupnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.