KPK OTT Oknum Jaksa dan Kontraktor

0

IP.N Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur dan telah mengumumkan sejumlah tersangka.

Dari hasil OTT tersebut, Ada empat orang tersangka yang diumumkan KPK pada Kamis (16/11), dua di antaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen. Sedangkan Dua tersangka lagi adalah Yossy S setiawan (YSS) selaku pengendali CV WG dan Andika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali PT CV WG.

KPK dalam penyataan resminya menjelaskan duduk parkara yang terjadi, Adapun kasus ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso, yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik tersangka YSS dan AIW.

Kemudian, Alexander Silaen selaku Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso atas perintah Puji melaksanakan penyelidikan terbuka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Alexander kemudian Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, Alexander lantas melaporkan hal tersebut kepada atasannya yaitu Puji Kejari Bondowoso. Puji pun memerintahkan Alexander untuk membantu keinginan YSS dan AIW, Dari situlah, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan Oknum Kasi Pidsus tersebut sebagai orang yang dipercayakan oleh Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” Ujar Juru Bicara KPK. (Rds)

Leave A Reply

Your email address will not be published.