Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Terkait Perusakan Musala Di Minut

0

Jakarta – Polisi kembali menetapkan dua tersangka dalam aksi perusakan Musala di desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, yang terjadi pekan lalu Rabu (29/1) malam.

Diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Y, HK dan MS. Dengan demikian, total tersangka saat ini berjumlah lima orang.

“Hari ini bertambah tersangka dua lagi, JS dan JFM,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (3/2) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Kedua tersangka tersebut diduga ikut berperan dalam melakukan kekerasan dan perusakan gedung. Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum. (Alf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.