NATAL

341 Penuh Waktu & 48 Paruh Waktu Bakal Ditarik Pusat, BKPP Masih Tunggu Juknis

0

KOTAKOTAMOBAGU — Pemerintah pusat dan DPR sepakat mengalihkan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-P3K) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Selain itu, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu berpeluang mengikuti seleksi PNS pada tahun 2027.

Dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu sendiri mencakup total 341 tenaga P3K Penuh Waktu dan 48 tenaga P3K Paruh Waktu. Hal ini dikonfirmasi lewat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Kota Kotamobagu, Dra. Deevy Rumondor.

Menurut Kaban BKPP, pihaknya saat ini masih dalam tahap menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi terkait kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi bahwa total 341 P3K Penuh Waktu dan 48 P3K Paruh Waktu di Kota Kotamobagu bakal ditarik oleh Pemerintah Pusat. Namun sampai saat ini, kami masih menunggu seperti apa juknisnya secara rinci agar dapat kami pelajari dan tindaklanjuti dengan tepat,” ungkap Dra. Deevy Rumondor.

Kebijakan ini menjadi sorotan penting bagi ribuan keluarga yang bergantung pada status kepegawaian tersebut di Kota Kotamobagu. Masyarakat maupun para tenaga P3K diharapkan untuk terus memantau perkembangan petunjuk teknis resmi yang akan diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan ini.

BKPP Kota Kotamobagu berkomitmen untuk memberikan informasi selengkapnya segera setelah juknis diterima dan dipelajari secara menyeluruh.(Andong)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.