Marak di Pedesaan, Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak, Satu Perempuan Ditangkap
ASAHAN – Praktik perjudian berbasis mesin elektronik ternyata merambah hingga ke wilayah pedesaan di Kabupaten Asahan. Polisi akhirnya membongkar aksi tersebut yang beroperasi diam-diam di sebuah kedai tuak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Sabtu (9/5) malam. Satu orang perempuan warga Pematangsiantar berhasil diamankan beserta perangkat judi yang digunakan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengungkapkan, penindakan ini berawal dari gelombang laporan masyarakat yang resah maraknya aktivitas permainan mesin tembak ikan di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi yang berkembang, permainan ini tak hanya dianggap meresahkan, tetapi juga merugikan ekonomi warga yang terjebak di dalamnya.
Merespons hal itu, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora langsung mengerahkan tim opsnal dan Kanit Jatanras melakukan penyelidikan mendalam. Hasil pantauan lapangan mengarah ke sebuah kedai tuak milik MDS yang terletak di Dusun III Desa Suka Makmur. Lokasi yang seolah tempat istirahat warga ini ternyata disalahgunakan untuk menyembunyikan aktivitas judi di balik kesibukan pengunjung.
Pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengejaran dan penggerebekan. Saat tiba di lokasi, mata petugas langsung tertuju pada sejumlah orang yang sedang asyik berkumpul di sekitar sebuah mesin elektronik. Saat sadar kedatangan aparat, salah satu wanita yang berada di lokasi sempat berusaha membuang barang bukti berupa chip voucher ke semak-semak agar jejak kejahatan hilang. Namun, upaya itu gagal dan barang bukti tetap berhasil dikumpulkan petugas.
Wanita tersebut yang kemudian diketahui berinisial VJM (39), berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Seram, Kota Pematangsiantar, akhirnya dibekuk. Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti utama, antara lain uang tunai sebesar Rp500.000, satu keping chip voucher, satu unit ponsel Android, dan satu unit mesin judi tembak ikan lengkap dengan perangkatnya.
“Ditempat kejadian, tersangka berusaha memusnahkan barang bukti, namun petugas sigap dan berhasil mengamankan semuanya. Modus operandi ini memanfaatkan tempat usaha warga yang dianggap aman dan jarang diawasi,” ungkap Kapolres, Senin (11/5/2026).
Atas perbuatannya, VJM kini terjerat pasal pidana. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 426 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Asahan untuk pemeriksaan intensif. Penyidik masih terus menggali informasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik operasi permainan tersebut maupun keterlibatan pihak lain. Berkas perkara juga sedang dilengkapi agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Polres Asahan menegaskan akan terus menyisir titik-titik rawan dan tempat usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(Don)

