BREAKING NEWS! Bupati Sitaro Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sulawesi Utara
MANADO – Chyntia Ingrid Kalangit yang merupakan Bupati Kepulauan Siau, Tanggulandang, Biaro (SITARO) Provinsi Sulawesi Utara Resmi di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Berdasarkan pemantauan CIK tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut Rabu pagi (6/5/26), setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulut hingga malam hari, CIK keluar gedung Kejati Sulut dengan pengawalan ketat oleh petugas dan ia telah menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda menuju mobil tahanan kejaksaan.
Diketahui CIK diduga terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi gunung ruang Sitaro, Sulawesi Utara, yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 22,7 M. Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga telah menetapkan beberapa orang yang diduga terlibat kasus tersebut antara lain Joy Oroh yang merupakan mantan penjabat Bupati Sitaro hinggah mantan Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj. (Rds)

