
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu dan 100.350 Butir Ekstasi di Bandara Kualanamu
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dan 100.350 butir ekstasi di area parkir Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap lima tersangka dan menyita barang bukti yang disembunyikan di dalam mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif. “Kami mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu-sabu dan lebih dari 100 ribu butir ekstasi bersama lima tersangka. Operasi ini dilakukan di area parkir Bandara Kualanamu,” ujar Kombes Yemi dalam keterangan pers, Senin (30/12/2024).
Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat berbeda dalam kendaraan pelaku. Sabu-sabu disimpan di kursi tengah mobil menggunakan karung bekas, sedangkan ekstasi disembunyikan dalam styrofoam putih yang dibungkus plastik.
Kelima tersangka yang diamankan adalah M. Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M. Azwar, dan Hendra. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:
M. Adam bertugas membawa mobil berisi narkoba dari Aceh ke Langkat.
Iswadi melanjutkan pengiriman dari Langkat ke Bandara Kualanamu.
Pandu Dewanata adalah kurir yang akan membawa barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.
M. Azwar bertindak sebagai pengendali pengantaran dan pertemuan antar kurir.
Hendra mengoordinasikan logistik dan komunikasi antar pelaku.
Polisi menduga narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut ke perairan Aceh. Dari Aceh, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang menggunakan jalur darat.
“Kami menduga narkoba ini disiapkan untuk diedarkan pada malam perayaan tahun baru,” ujar Kombes Yemi.
Polda Sumut terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok internasional. Kepolisian juga berkomitmen memperketat pengawasan di jalur distribusi dan wilayah perbatasan guna menekan peredaran narkoba lintas negara.
Kasus ini menjadi bukti nyata dari ancaman serius peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi kejahatan narkotika.(MS)