Siapkan Dokumen, KPU Kotamobagu Perpanjang Pendaftaran Calon PPS

0

KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu 2024.

Hal ini sebagaimana surat pengumuman nomor: 8/PP.04.1-Pu/7174/2022 tentang perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara, untuk pemilihan umum serentak tahun 2024.

Menurut Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kotamobagu Zulkifli Kadengkan, pendaftaran calon PPS diperpanjang hingga 2 Januari 2023.

“Sebelumnya masa pendaftaran calon PPS Pemilu 2024 mulai 18 sampai 30 Desember 2022, menjadi 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023, pukul 08.00 sampai 16.00 atau diperpanjang selama 3 hari,” kata Zulkifli.

Dia berharap, diperpanjangnya masa perekrutan calon anggota PPS ini, dapat memenuhi kebutuhan adhoc.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kotamobagu melalui, website siakba.kpu.go.id serta dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis, kepada petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kotamobagu, beralamat di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur.

Leave A Reply

Your email address will not be published.