Berlaku Selama 1 Bulan, Surat Keterangan Sehat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Keluar Daerah

0

KOTAMOBAGU– Para pelaku perjalanan ke luar daerah Kota Kotamobagu diwajibkan mengurus surat keterangan sehat yang dipusatkan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Motoboi Kecil.

Warga yang mengurus surat ini, dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 65.000, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kotamobagu dr. Tanty Korompt mengatakan, pengurusan surat keterangan sehat tersebih dulu melalui desa atau kelurahan yang bersangkutan.

“Mereka harus megurus surat pengantar dari kelurahan atau desa setempat. Kemudian mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas. Kemudian akan mendapatkan kartu nitifikasi yang berlaku sesuai tujuan dan jumlah lamanya hari tempat tujuan tersebut. Kemudian akan mendapatkan Surat Hasil Pengujian Kesehatan dari dokter yang berlaku selama 1 bulan,sesuai dengan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.

Ia mengatakan, untuk biaya retribusi pengurusan surat tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPRD Kotamobagu.

“Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama DPRD menyepakatinya dengan biaya Rp 65.000 untuk pelayanan rawat jalan Pemeriksaan Kesehatan,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, dr Tanty Korompot, Senin (3/5/2020).

dr Tanty menambahkan, pengurusan Surat Keterangan Sehat sendiri tetap buka walaupun hari libur.

“Walaupun libur pelayanan Surat Keterangan Sehat di PKM Motoboi Kecil tetap berlangsung,” tutupnya. (*).

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.