NATAL

Usai Respons BK DPRD, Polres Kotamobagu Perdalam Kasus Dugaan Penipuan Herdy Korompot

0

KOTAMOBAGU – Penanganan kasus dugaan penipuan terkait proyek senilai Rp300 juta yang melibatkan Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot, kini memasuki tahap baru. Menyusul tanggapan resmi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD, pihak kepolisian melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu bergerak cepat untuk memperdalam penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., tim penyidik kembali memanggil pelapor yang dikenal dengan inisial BK atau Beto. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap gelar perkara.

“Saya dipanggil kembali oleh tim penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai laporan yang saya buat,” ungkap Beto saat dikonfirmasi kehadirannya di kantor Polres Kotamobagu.

Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk memperkuat urutan waktu kejadian serta memastikan kelengkapan seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar laporan, agar tidak ada celah informasi yang terlewat dalam proses hukum tersebut.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, Muhammad Faiz, menjelaskan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah menelusuri keabsahan dari objek proyek yang dijanjikan oleh terlapor kepada korban. Pihaknya ingin memastikan apakah proyek tersebut benar-benar ada atau hanya sekadar modus untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

“Penyidik masih mendalami substansi laporan secara mendalam. Salah satu poin utamanya adalah memastikan apakah proyek yang dijanjikan tersebut benar-benar valid dan ada, atau jangan-jangan hal itu hanya dijadikan modus untuk meminta uang dari pelapor,” terang Faiz.

Ia juga menegaskan bahwa status terlapor sebagai pejabat publik aktif tidak akan menghambat atau memengaruhi jalannya penegakan hukum. Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas Faiz.

Sementara itu, dari sisi kelembagaan DPRD, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotamobagu, Titi Jonathan Gumolili, mengaku his menerima surat resmi perkembangan perkara dari Polres Kotamobagu. Surat tersebut kini sedang ditelaah sebagai bahan utama, namun langkah tindak lanjut BK masih terganjal mekanisme birokrasi internal.

“Kami belum bergerak atau melakukan pemanggilan karena masih menunggu surat perintah tugas resmi dari pimpinan DPRD. Sambil menunggu mandat tersebut diturunkan, kami sudah mulai menelaah materi kasusnya agar nanti bisa bertindak cepat begitu ada instruksi dari Ketua DPRD,” jelas Titi Gumolili saat ditemui di sela-sela Musyawarah Daerah (Musda) PDI Perjuangan se-BMR di Hotel Sutan Raja, Senin (18/5/2026).

Secara hukum acara pidana, kasus ini kini berada di fase krusial. Nantinya, melalui gelar perkara yang diagendakan, kepolisian akan memutuskan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau masuk dalam ranah sengketa perdata atau wanprestasi. Kesimpulan ini akan sangat bergantung pada hasil penelusuran aliran dana dan keaslian janji proyek yang dijanjikan.(And)

Leave A Reply

Your email address will not be published.