Audiensi Komisi III DPRD Pasuruan, Lima Perusahaan Berkomitmen Perbaiki Jalan Puntir–Ngembal dalam Dua Minggu
PASURUAN – JATIM || Upaya penyelesaian persoalan kerusakan Jalan Puntir–Ngembal, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, mulai menemui titik terang. Dalam audiensi lanjutan antara Ormas Ghaib Perjuangan dan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (26/10/2026), lima perusahaan menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam perbaikan jalan yang rusak.
Audiensi tersebut membahas kondisi ruas jalan dari wilayah Purwosari menuju Ngembal, khususnya Jalan Puntir yang disebut banyak dilalui kendaraan berat milik perusahaan-perusahaan di sekitar lokasi.
Dari 14 perusahaan yang diundang secara resmi oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, hanya lima perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Sementara itu, sembilan perusahaan lainnya kembali tidak memenuhi undangan.
Ketua Umum Ormas Ghaib Perjuangan, Habib Yusuf Asegaf, menegaskan bahwa perbaikan jalan harus menjadi tanggung jawab bersama perusahaan yang aktivitasnya turut memanfaatkan jalur tersebut.
Menurutnya, Jalan Puntir–Ngembal merupakan jalan kelas III yang memiliki batasan terhadap kendaraan dengan muatan dan dimensi tertentu. Karena itu, ia meminta agar persoalan kerusakan jalan segera ditangani tanpa membebani anggaran pemerintah.
“Kalau memang ada kesepakatan, jalan itu harus dibenahi dan jangan menggunakan anggaran APBN atau APBD. Kerusakan ini akibat aktivitas perusahaan, jadi bukan menjadi tanggungan Pemkab Pasuruan,” tegas Habib Yusuf.
Ia berharap seluruh perusahaan yang menggunakan jalur tersebut bersedia berkontribusi melalui mekanisme iuran bersama agar proses perbaikan dapat segera direalisasikan.
“Saya harap 14 perusahaan itu ada kesepakatan untuk memperbaiki jalan dengan cara urunan atau patungan bersama,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, lima perusahaan yang hadir menyatakan sepakat untuk ikut memperbaiki jalan. Namun, mereka berharap seluruh perusahaan yang beraktivitas di sepanjang jalur Puntir–Ngembal turut berpartisipasi sehingga tanggung jawab perbaikan dapat dibagi secara adil.
Koordinator perwakilan PT Umbul Jaya Beton, Made, meminta Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak menghadiri undangan audiensi.
“Kami memohon kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mangkir dari undangan DPRD,” ujar Made.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Tri Laksono, meminta lima perusahaan yang hadir untuk melakukan musyawarah internal bersama Ormas Ghaib Perjuangan. Musyawarah tersebut diperlukan guna membahas besaran biaya, pembagian tanggung jawab, serta teknis pelaksanaan perbaikan jalan.
“Untuk menghasilkan kesepakatan memperbaiki jalan, silakan bermusyawarah dulu. Saya tunggu hasilnya di ruang rapat Komisi III,” kata Tri Laksono.
Setelah melalui musyawarah, perwakilan lima perusahaan bersama Ormas Ghaib Perjuangan akhirnya mencapai kesepakatan untuk segera melaksanakan perbaikan Jalan Puntir arah Ngembal.
Made menyampaikan bahwa pekerjaan perbaikan ditargetkan mulai direalisasikan paling lambat dalam dua minggu ke depan. Ia juga kembali menekankan perlunya keterlibatan seluruh perusahaan yang menggunakan jalur tersebut.
“Bahwa perbaikan Jalan Puntir arah Ngembal akan segera diperbaiki paling lama dua minggu ke depan, dan perusahaan yang tidak hadir harus mendapatkan sanksi tegas,” ungkap Made saat menyampaikan hasil musyawarah di hadapan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengatasi kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan selanjutnya diharapkan mengawal realisasi komitmen tersebut, sekaligus mendorong penyelesaian tanggung jawab seluruh perusahaan agar perbaikan jalan dapat terlaksana sesuai kesepakatan.(AL)
