NATAL

Uji Coba E-Retribusi MBLB Kabupaten Pasuruan Disorot, Analisis Risiko Dinilai Belum Maksimal

0

PASURUAN – JATIM – Penerapan uji coba sistem e-retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pasuruan menuai keberatan dari sejumlah pengusaha tambang. Kebijakan yang mengacu pada Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai Hasil Jual Pengambilan MBLB sebagai dasar pengenaan pajak tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena dianggap berpotensi memberatkan pelaku usaha.

Keberatan itu disampaikan melalui Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pertemuan di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/10/2026). Para pengusaha bersama elemen masyarakat menilai penerapan uji coba tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pertambangan, kemampuan usaha, biaya operasional, serta dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha dan masyarakat.

Sejumlah pengusaha bahkan mengaku keberatan jika hanya tambang tertentu yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan harga yang tidak seimbang dengan tambang lain yang belum menerapkan sistem serupa.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran tarif retribusi material urug yang disebut mencapai Rp41.250, sementara harga jual material di pasaran berkisar Rp130.000 hingga Rp150.000. Menurut pihak pengusaha, besaran tersebut perlu dihitung kembali dengan mempertimbangkan biaya produksi, tenaga kerja, pengangkutan, dan komponen operasional lainnya.

Selain material urug, tarif retribusi pasir juga menjadi salah satu hal yang dipersoalkan. Para pengusaha berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh agar besaran pungutan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha pertambangan.

Sistem Deposit Pajak dan Risiko Operasional Dipertanyakan

Persoalan lain yang disampaikan adalah mekanisme deposit atau pembayaran pajak di muka dalam pelaksanaan uji coba e-retribusi. Para pengusaha mempertanyakan dasar penerapan mekanisme tersebut, terutama apabila pembayaran dilakukan sebelum pemanfaatan jasa atau penggunaan jalan yang menjadi bagian dari skema kebijakan.

Mereka meminta agar mekanisme pembayaran ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kesesuaian antara sistem pemungutan, objek pungutan, dan waktu pembayaran.

Selain itu, pengaturan jalur angkutan tambang juga menjadi perhatian. Salah satu perwakilan pengusaha menyebut jalur yang diarahkan melewati kawasan Pacarkeling memiliki kondisi jalan relatif sempit. Situasi tersebut dinilai berisiko ketika kendaraan besar harus berpapasan, terlebih jika jalur yang digunakan melintasi kawasan padat permukiman.

Menurut para pengusaha, penentuan jalur angkutan seharusnya didasarkan pada kajian teknis, aspek keselamatan, kondisi jalan, serta dampak terhadap masyarakat sekitar. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan alternatif jalur yang lebih layak dan aman.

Kekhawatiran lainnya berkaitan dengan persaingan harga. Pengusaha menilai tambang yang lebih dahulu menerapkan sistem uji coba berpotensi menaikkan harga jual untuk menutup tambahan beban pungutan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelanggan beralih ke tambang lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Apabila tidak diantisipasi, situasi tersebut dinilai dapat mengurangi omzet, menimbulkan kerugian, bahkan mengancam keberlangsungan operasional usaha. Karena itu, para pengusaha meminta kejelasan mengenai durasi uji coba serta mengusulkan agar pelaksanaannya dilakukan secara serentak dengan skema yang adil bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

LSM Soroti Minimnya Analisis Risiko

Ketua LSM DPD Jawa Timur Jawapes, Kaji Sugeng Samiaji, turut menyoroti penerapan uji coba e-retribusi MBLB tersebut. Ia menilai kebijakan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kegiatan usaha perlu didahului kajian risiko yang matang.

“Uji coba e-retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha ini menunjukkan perlunya analisis risiko yang lebih mendalam dari dinas terkait. Kalau sampai ada tambang yang menutup operasional, tentu pengusaha mengalami kerugian. Apalagi jika ada penerapan tarif yang dinilai terlalu tinggi, seperti retribusi material urug. Pemerintah perlu memperhatikan kenyamanan dan kepastian bagi pengusaha yang berinvestasi,” ungkap Kaji Sugeng Samiaji.

Ia menambahkan, keberatan yang disampaikan para pengusaha seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah sebelum kebijakan diterapkan lebih luas. Menurutnya, tujuan meningkatkan pendapatan daerah harus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha serta dampaknya terhadap masyarakat.

“Secara logika, ketika beban pajak atau pungutan meningkat, pengusaha bisa saja menaikkan harga jual. Kalau harga material naik, masyarakat yang membutuhkan material untuk pembangunan juga ikut terdampak. Pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana kebijakan ini tetap adil, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” tambah aktivis Pasuruan Raya tersebut.

Terkait mekanisme deposit di muka, ia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan tata cara pelaksanaannya.

“Pembayaran deposit sebelum material atau jasa digunakan perlu dijelaskan dasar dan mekanismenya. Jangan sampai penerapannya menimbulkan persoalan baru bagi wajib pajak. Semua harus jelas, transparan, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pengusaha Minta Uji Coba Dikaji Ulang

Sementara itu, perwakilan pengusaha tambang, Rio Saputra, menyampaikan keberatan apabila hanya tambang tertentu yang dijadikan lokasi uji coba. Ia juga menyoroti pengaturan jalur angkutan yang dinilai kurang ideal karena kondisi jalan yang sempit.

Menurutnya, kebijakan baru semestinya diterapkan dengan mempertimbangkan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh pengusaha yang terdampak, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dalam persaingan usaha.

Para pengusaha juga menilai karakteristik material tambang di Kabupaten Pasuruan tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain. Mereka mencontohkan kondisi material pasir dan batu di Lumajang yang pada lokasi tertentu dapat ditemukan dari endapan sungai, sedangkan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pasuruan pengambilan material membutuhkan proses pengupasan tanah terlebih dahulu.

Proses pengupasan yang disebut dapat mencapai kedalaman sekitar 1 hingga 10 meter, bahkan lebih pada kondisi tertentu, dinilai menambah biaya produksi. Oleh sebab itu, studi banding ke daerah lain perlu mempertimbangkan kesamaan karakteristik material, metode penambangan, biaya tenaga kerja, peralatan, dan kondisi lapangan.

Mereka berharap penetapan nilai hasil jual dan besaran pungutan tidak hanya mengacu pada perbandingan harga antardaerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi teknis dan ekonomi yang benar-benar terjadi di lapangan.

DPRD Tampung Aspirasi, Dinas Minta Dukungan

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Koko, yang akrab disapa demikian, menyampaikan bahwa dukungan berbagai elemen masyarakat diperlukan agar program e-retribusi MBLB dapat berjalan dengan baik.

“Kita membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat agar program e-retribusi MBLB ini sukses, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, yang akrab disapa Mas Dhaniel, menyatakan bahwa aspirasi dari LSM dan perwakilan pengusaha tambang akan menjadi perhatian pihaknya.

“Aspirasi dari LSM dan perwakilan pengusaha tambang ini menjadi amanah bagi kami untuk diperjuangkan. Kami akan melihat persoalan ini dari sisi analisis risiko dan asas keadilan, sehingga kebijakan yang diterapkan tidak merugikan pihak-pihak yang terdampak,” tegas Mas Dhaniel.

Berbagai keberatan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali pelaksanaan uji coba e-retribusi MBLB. Para pengusaha meminta adanya kajian risiko yang komprehensif, kejelasan dasar hukum, transparansi mekanisme pembayaran, serta pengaturan jalur angkutan yang memperhatikan keselamatan.

Di sisi lain, peningkatan pendapatan asli daerah tetap menjadi tujuan penting bagi pemerintah. Namun, kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan seimbang dengan kepastian berusaha, iklim investasi yang sehat, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan ekonomi di Kabupaten Pasuruan.

Dengan evaluasi yang terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, penerapan e-retribusi MBLB diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih proporsional, transparan, serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pengusaha tambang, dan masyarakat luas.(AL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.