NATAL

Berantas Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan Polres Kaur Di Bungin Tambun

0

KAUR – Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu menggelar kegiatan cipta kondisi, penegakan hukum, pemberantasan, dan pemulihan kawasan narkoba di wilayah hukum Polres Kaur, Kamis (22/10/2026).

Dalam operasi yang menyasar lokasi target operasi (TO) di Desa Bungin Tambun III, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, petugas mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel persiapan di Markas Komando (Mako) Polres Kaur yang dipimpin Kabag Ops, AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si., didampingi sejumlah pejabat dan personel dari berbagai satuan fungsi.

Sebanyak 25 personel Polres Kaur yang telah ditugaskan mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan pentingnya pelaksanaan tugas sesuai prosedur dan cara bertindak yang telah ditentukan, pengendalian personel di lapangan, serta pelaporan perkembangan situasi secara berjenjang, tepat dan akurat.

Sekira Pukul 11.15 WIB, Tim Gabungan yang dibagi menjadi lima kelompok bergerak menuju lokasi sasaran untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., melalui Kabag Ops AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan langkah nyata, terukur, dan berkelanjutan. Melalui kegiatan cipta kondisi ini, kami berupaya menindak penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung pemulihan kawasan yang terdampak agar masyarakat dapat hidup dengan aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegas AKP Ahmad Khairuman.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial YG (41), warga Kecamatan Kaur Selatan, FN (26), warga Kecamatan Kaur Selatan, MR alias Pakcoy (40), warga Kecamatan Kaur Utara, BS (19), warga Kecamatan Padang Guci Hulu, serta Be (32), warga Kecamatan Padang Guci Hulu.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain paket narkotika jenis sabu, paket kecil sabu sisa pakai, serta satu paket biji ganja yang ditemukan di dalam tas milik seseorang terduga pelaku.

Selain itu, Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi maupun menyimpan narkotika, seperti alat isap bong, 28 kaca pirek, timbangan digital, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, plastik klip, serta perlengkapan lainnya.

Petugas juga menyita uang tunai dengan total Rp 7.439.000 yang ditemukan pada dua bagian saku celana MR alias Pakcoy.

Sejumlah telepon genggam dari berbagai merek turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, Tim Gabungan juga mengamankan satu unit mobil Toyota Calya berwarna hitam, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja SS, satu unit Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, serta satu unit kendaraan bermotor jenis grandong yang menggunakan mesin Honda.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.55 WIB, Tim kembali menuju Mako Polres Kaur guna menjalani proses penanganan dan pendalaman perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah kegiatan penegakan hukum, personel diarahkan melaksanakan patroli dialogis sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Diperlukan dukungan masyarakat melalui kepedulian lingkungan, keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan, serta peran keluarga dalam mencegah anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Polres Kaur selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan beserta barang bukti untuk menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.