Pengacara Terdakwa Owner Travel Menilai Kliennya Tidak Bersalah
Barru – Pengacara terdakwa Owner Travel Al Hijrah, Mashuri Pandayuda, SH, didampingi oleh Kartono Karim, SH, angkat bicara terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh kliennya.
“Kami menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak berniat untuk menipu jamaah,” ucapnya saat di temui awak Media di Pengadilan Negeri Barru Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (19/02/2025).
Mashuri menjelaskan bahwa sebelum memberangkatkan jamaah haji, kliennya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan apakah travel yang dimilikinya bisa memberangkatkan jamaah haji, mengingat izin yang dimilikinya saat itu hanya untuk umrah. Jawaban dari pihak Kemenag pun memberikan kelonggaran, yakni sepanjang travel tersebut memiliki izin haji, maka dapat melanjutkan proses pemberangkatan.
“Setelah mendapatkan petunjuk dari Kemenag, klien saya kemudian berangkat ke Jakarta dan menemui pihak Key Maska.
Di sana, terjadi kesepakatan atau MoU antara klien kami dengan Key Maska untuk melanjutkan proses pemberangkatan jamaah haji,” ungkap Mashuri
Namun, Mashuri menambahkan bahwa dalam MoU tersebut, pihak Hijrah Nurul Jannah hanya berperan dalam proses administrasi hingga ke Jakarta. Selanjutnya, pihak Key Maska yang bertanggung jawab atas pemberangkatan jamaah haji dari Jakarta menuju Arab Saudi.
Menurut penjelasan Mashuri, jamaah yang terlibat dalam kasus ini seharusnya juga bisa mengikuti prosedur yang sama dengan pihak Key Maska, Haji Basira, Ayun, dan Hj. Icha yang merekrut jamaah. Bahkan, mereka, bersama kliennya, menerima pembayaran dari jamaah untuk proses pemberangkatan haji tersebut. Oleh karena itu, Mashuri mengungkapkan bahwa kliennya tidak seharusnya dianggap sebagai pelaku penipuan, karena seluruh prosedur sudah dilalui sesuai dengan aturan yang ada.
“Jamaah yang terlibat dalam kasus ini seharusnya juga mengerti bahwa klien saya tidak bekerja sendirian. Ada pihak-pihak lain seperti Key Maska, Haji Basira, Ayun, dan Hj. Icha yang juga berperan dalam proses pemberangkatan. Semua pihak tersebut telah menerima uang dari jamaah. Jadi, saya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan klien saya dari tuduhan ini,” lanjut Mashuri dengan tegas.
Sebagai tambahan, Mashuri juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, tidak ada bukti yang cukup untuk menuduh kliennya terlibat dalam penipuan. Menurutnya, kasus ini lebih disebabkan oleh adanya salah paham atau ketidaktepatan dalam komunikasi antara pihak travel, jamaah, dan pihak yang terkait.
Sementara itu, kliennya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan dan memberikan keputusan yang adil.
Sidang selanjutnya masih akan berlangsung, dan pihak penasehat hukum berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah. (**)