Tidak Puas Tuntutan JPU, Korban Trivel Haji Aksi Damai di Kejaksaan Barru
Barru – Korban penipuan perjalanan Haji lakukan Aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Barru Sulawesi selatan, Rabu (19/02/2025)
Aksi yang dilakukan atas tidak puasnya putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barru atas tuntutan kepada terdakwa penipuan perjalanan haji oleh Owner Trivel Al Hijrah.
“Ini kan penyampaian aspirasi dari mewakili pihak korban travel jemaah haji,” ungkap salah satu korban Trivel H. Ruslan.
Ia menyebut aksi yang dilakukan adalah tuntutan atas putusan jaksa di pengadilan sangat rendah hukumannya dengan tuntutan satu tahun lima bulan.
“Aksi damai dilakukan terkait adanya tuntutan Jaksa di Pengadilan sangat rendah hanya 1 tahun 5 bulan sehingga hari ini kami lakukan aksi damai,” ucapnya.
Dirinya akui permasalahanya kenapa cuma tuntutan hanya 1 tahun 5 bulan itu tadi kita pertanyakan kepada jaksa supaya hakim bisa memutuskan seadil adilnya, karena keputusan terakhir dari Hakim.
“Kami berharap ke masyarakat agar lebih berhati-hati untuk memilih travel Haji, cukup kami saja jadi korban,” harap H. Ruslan.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barru Andi Sudirman, S.H. saat ditemui awak media menjelaskan bahwa tuntutan itu dikuatkan atas adanya kesepakatan damai dari pihak penggugat dengan terdakwa yang dilampirkan saat proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
“Kami masih menuggu putusan majelis hakim, kadang terjadi kurang dari tuntutan, bisa sesuai tuntutan mungkin juga diatas tuntutan, ini masih proses bagaimana putusan nantinya,” akhirnya. ( amr )