Suami Terdakwa Jadi Saksi Sidang Dugaan Penipuan Perjalanan Haji
Barru – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Menghadirkan satu saksi, terkait persidangan terdakwa diduga penipuan fasilitas Haji yang dilakukan Owner Trivel Alhijrah Nurul Jannah.
Diketahui Pemilik trivel yang merupakan terdakwa telah memasuki sidang ke Enam dengan dihadirkan saksi dari Suami terdakwa di Pengadilan Negeri Barru Sulawesi Selatan, Senin (20/01/2025).
“Sidang kali ini masih mendegarkan keterangan dari saksi-saksi, kami menghadirkan satu saksi dari Suami terdakwa,” ungkap JPU Akbar.
Ia menyebut bahwa tadi juga telah memperlihatkan bukti surat-surat dari perusahaan dan chat
“Sidang selanjutnya kami sudah memanggil beberapa saksi lagi dari PT. MBA dan Kaimaska untuk di dengar keterangannya,” jelasnya.
“Nantinya ini kami akan panggil saksi berikutnya untuk didengarka kesaksiannya, dengan lewat teleconference zoom,” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 lagi dengan agenda yang sama pemeriksaan pembuktian saksi-saksi. (amr)