Sidang Travel di Barru Hadirkan Empat Saksi
Barru – Sidang terdakwa pemilik Travel Al Hijrah inisial (HR) kasus dugaan penipuan pasilitas perjalanan haji masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Barru, Selasa (13/01/2025).
Sidang kelima ini menghadirkan empat saksi untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar S.H, saat di temui di Pengadilan Negeri Kelas II, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pada hari ini kami telah memanggil beberapa saksi dan kita masih diberi waktu, mungkin kita akan menghadirkan satu saksi lagi di sidang berikutnya,” ungkapnya.
Ia menyampaikan total ada empat saksi yang kita periksa dari jamaah travel Al Hijrah Nurul Jannah.
“Kita memeriksa para jamaah haji yang merasa dirugikan karena esensi terdakwa ditolak, maka dilanjutkan ke tahap pembuktian pada sidang kali ini,” ujarnya.
Menurutnya masih ada beberapa saksi yang akan mintai keterangan yaitu kemungkinan dari pihak travel dari Jakarta.
“Kemarin kita sudah koordinasikan, tapi nanti kita akan koordinasikan lagi ke majelis hakim untuk prosedurnya,” tandasnya.
“Sementara untuk saksi ahli dari kemenag akan kita hadirkan setelah pemanggilan semua saksi-saksi yang lain,” jelasnya.
“Dan hasil pemeriksaan ini akan dijadikan fakta persidangan untuk menjadi acuan dalam mengambil suatu tuntutan,” akhirnya.( amr )