KPU Kotamobagu Buka Perekrutan Badan Adhoc PPK Pilkada 2024, Berikut Persyaratannya

0

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu resmi mengumumkan pembukaan tahapan rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu tertuang dalam pengumuman nomor 05/PP.04.2-Pu/7174/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Kotamobagu Tahun 2024.

Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo mengatakan, tahapan perekrutan Badan Adhoc PPK Pilkada 2024 mengacu pada petunjuk teknis KPU nomor 476.

“Tahapan pendaftaran seleksi PPK sudah dibuka mulai 23 April 2024,” kata Mishart, Selasa Selasa 23 April 2024.

Pendaftaran Badan Adhoc PPK bisa melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) .

“Seleksi ini dilakukan secara terbuka, semua kebutuhan administrasi dapat diakses melalui aplikasi SIAKBA,” ujar Mishart

Adapun cara mendaftar bagi calon penyelenggara, dapat mengakses link https://siakba.kpu.go.id untuk membuat akun dan mengikuti petunjuk yang tersedia.

Berikut syarat dan ketentuan rekrutmen PPK Pilkada tahun 2024.
Persyaratan Calon PPK:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Dokumen Persyaratan:
1. Surat Pendaftaran, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
3. Fotocopy Ijazah;
4. Pas foto berwarna ukuran (4×6);
5. Surat pernyataan, format terdapat di juknis dan SIAKBA;
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit dan Klinik;
7. Format riwayat hidup, format terdapat di juknis dan SIAKBA.

Leave A Reply

Your email address will not be published.