KPU Kotamobagu Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

0

KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar simulasi Pemungutan sekaligus penghitungan surat suara dalam pemilihan umum (Pemilu), yang dipusatkan di Kelurahan Mongkonai, Kamis 1 Februari 2024.

Ketua KPU Kotamobagu Mishart A. Manoppo dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan simulasi tersebut merupakan kebijakan KPU Republik Indonesia dalam rangka memaksimalkan prosedur pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara serta penggunaan aplikasi Si Rekap pada hari pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kotamobagu, di Kelurahan Mongkonai, Kamis 1 Februari 2024. (Foto/al)

“Hari ini selain simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara, kami juga menguji cobakan aplikasi Si Rekap yang akan digunakan pada hari pemungutan suara. Aplikasi ini merupakan alat bantu KPU untuk mempublikasikan proses rekapitulasi di tiap TPS dan terpenting aplikasi ini dapat diakses publik,” ungkapnya.

Dalam proses simulasi tersebut, KPU melibatkan langsung KPPS yang akan bertugas di hari pemungutan suara.

Demikian halnya, masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya, dalam simulasi ini adalah pemilih yang tercatat dalam DPT yang ada di TPS 3 Kelurahan Mongkonai.

Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang digelar KPU Kotamobagu, di Kelurahan Mongkonai, Kamis 1 Februari 2024. (Foto/al)

“Dalam simulasi, juga diperkenalkan terkait penggunaan pemilih yang tercatat dalam DPTB serta uji coba pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih khusus atau DPK,” jelasnya.

Mishart juga menekankan kepada KPPS yang nantinya akan bertugas, tegas dalam penentuan kategori pemilih saat hari penghitungan suara.

“Dalam kategori pemilih yang terdiri dari DPT, DPTB dan DPK kadang menjadi penyebab PSU atau terjadinya selisih penghitungan penggunaan surat suara dengan daftar hadir. Sehingga tidak ada tawar menawar, kalau tidak membawa formulir A5 tidak boleh diterima,” tegasnya.

Kepada pemilih yang belum tercatat dalam DPT maupun DPTB maka pihaknya menyarankan agar melapor ke PPS pada H-1 pelaksanaan pemungutan suara.

“Agar kemudian PPS bisa mengatur pemilih yang tidak ada dalam DPT maupun DPTB dapat dicatat dalam kategori DPK dan disebar ke beberapa TPS agar tidak menumpuk di satu TPS karena berkaitan dengan ketersediaan surat suara,” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintah Pemkot Kotamobagu Nasli Paputungan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, perwakilan Kodim 1303/Bolmong, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Heriana Amir, Kadiv Sosdikli, Parmas dan SDM Hairun Laode, Camat Kotamobagu Barat, Lurah Mongkonai serta perwakilan Parpol peserta Pemilu 2024. ***

Leave A Reply

Your email address will not be published.