Pemkot Bersama DPRD Kota Pasuruan Resmi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
KOTA PASURUAN – JATIM || Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (31/7/2026).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib.
Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, perangkat daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga raperda tersebut mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, dinamika pembahasan yang diwarnai berbagai masukan dan pandangan dari legislatif merupakan bagian penting dalam menciptakan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas.
“Berbagai saran, kritik, dan masukan selama proses pembahasan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Adi Wibowo.
Ia menambahkan, seluruh masukan tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat pada tahun-tahun mendatang.
Mas Adi juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah lebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebelum disampaikan kepada DPRD.
Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, hingga Catatan atas Laporan Keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas setiap temuan hasil audit BPK menjadi pekerjaan penting yang harus dilakukan secara serius agar tata kelola keuangan dan aset daerah semakin baik.
“Kita berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus dipertahankan melalui pengelolaan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan tertib administrasi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir dari pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, hasil pembahasan yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan fiskal dan perencanaan anggaran pada periode berikutnya, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.
Dengan disetujuinya raperda tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan kini memiliki landasan hukum untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.(AL)

