Gunakan Badan Jalan, Pedagang di Pasar 23 Maret Kotamobagu Kembali Ditertibkan

0

KOTAMOBAGU- Pedagang di pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu kembali ditertibkan, Jumat 6 Oktober 2023.

Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) Kotamobagu ini, lantaran para pedagang yang berjualan sudah menggunakan badan jalan bogani.

Kasar Polpp Sahaya Mokoginta Ia menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan penertiban bagi para pedagang yang berjualan menggunakan jalan bogani area pasar 23 maret.

“Kami melakukan, penertiban sejak pagi hingga pukul 12 siang dan pada saat penertiban tidak ada kendala apapun, para pedagang langsung mendengarkan imbauan dari kami serta langsung bergegas untuk berjualan di pasar,” ujarnya.

Sahaya mengatakan, para pedagang yang tertibkan tadi merupakan pedagang dari kotamobagu, dan penertiban akan terus kami lakukan serta maksimalkan agar tidak menganggu para pengguna jalan saat menuju pasar.

“Imbauan kembali, bagi para pedagang agar dapat memanfaatkan pasar-pasar yang sudah ada, dan tidak berjualan di jalan agar dapat menimbulkan kenyamanan bagu masyarakat di kota kotamobagu,” tegasnya. (Al)

Leave A Reply

Your email address will not be published.