NATAL

Urus Izin Usaha di Kotamobagu Tak Perlu Ribet, Cukup Melalui Online

0

KOTAMOBAGU- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mempermudah pelaku usaha untuk pengurusan izin usaha yang hanya melalui online.

Menurut Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kotamobagu Al Jufri Ngandu, masarakat yang akan mengurus izin usaha tak perlu datang ke kantor. Cukup hanya dengan penggunakan aplikasi.

“Kami melibatkan Disdagkop-UKM serta Diskominfo untuk tata cara penginputan dokumen secara online dengan menggunakan aplikas,” kata Ngandu.

Terkait hal tersebut, DIPMPTSP juga telah melakukan sosialisasi dan Bimtek kepada para pelaku usaha soal cara pengurusan izin secara online, termasuk pelaporan LKPM.

“Diharapkan para pelaku usaha di Kota Kotamobagu bisa secara mandiri mengurus izin secara online di mana saja berada, sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam membantu pelaku usaha lain tentang tata cara pengurusan izin secara online, termasuk pelaporan LKPM,” ujarnya. (al)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.