Kadis PUPR Kotamobagu Tegaskan Status Ruas Jalan Kolonel Sugiono Kotobagon Adalah Jalan Nasional

0

KOTAMOBAGU- Kepala Dinas Pekerjaan Umu dan Penataan Ruang (PUPR)Kota Kotamobagu Claudy N Mokodongan,ST kembali mempertegas soal status kepemilikan Jalan Kolonel Sugiono yang berada di Kelurahan Kotobangon.

Menurut Claudy Mokodongan, ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut merupakan jalan nasional.

“Statusnya jalan nasional, bukan jalan kabupaten/kota. Karena jalan nasional, pemerintah daerah tak bisa melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD. Masalahnya di situ, kami terbatas dengan kewenangan. Jalan Kolonel Sugiono itu tercatat sebagai aset atau milik pemerintah pusat, kami pemerintah daerah tak bisa melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah,” tegas Claudy.

Sehingga untuk pemeliharaannya merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara.

“Ruas jalan ini kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawei Utara, penganggarannya harus melalui APBN. Ibu wali kota tadi langsung memerintahkan kami segera berkoordinasi dengan Balai Jalan Wilayah Sulut untuk bisa menangani kondisi jalan tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, Pemerintah Kota Kotamobagu terus melakukan koordinas dan berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.

“Kami berharap ini bisa segera direspon pemerintah pusat melaui Balai Jalan Wilayah Sulut agar dapat mengalokasikan anggaran pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional yang ada di Kota Kotamobagu, yang memang merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,” pungkasnya

Sebelumnya, ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tersebut sempat terjadi insiden penanaman  pohon oleh para oknum warga beberapa waktu lalu, karena sudah tidak layak lagi untuk dilewati.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.