DPRD Kotamobagu Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu

0

KOTAMOBAGU- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dan penyampaian pemberhentian anggota DPRD, yang bertempat di Gedung DPRD Kotamobagu, Senin (8/5/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD Meiddy Makalalag ST, wakil ketua DPRD Syarifudin Mokodongan SH, dan turut di hadiri Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, para anggota DPRD, para kepala OPD, unsur forkopimda, sekda Kotamobagu, dan sangadi/lurah se Kotamobagu.

Rapat Paripurna Antar Waktu yang digelar DORD Kota Kotamobagu, Senin 8 Mei 2023. (Foto/al).

Diketahui, Anggota DPRD Almarhum Drs Sukarji Sugeha fraksi Demokrat di gantikan Ishak Sugeha ME untuk di duduk di kursi fraksi dengan suasana kidmat yang di saksikan langsung oleh Walikota Kotamobagu serta para undangan yang hadir.

Ketua DPRD Meiddy Makalalag ST dalam sambutanya menyampaikan, bahwa masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji dan berakhir pada masa saat anggota DPRD yang baru mengucap sumpah atau janji.

Namun jika masa jabatan 5 tahun tersebut tidak dapat di laksanakan sampai selesai karena ada sesuatu halangan sebagaimana di sebut pada ketentuan pasal 99 yakni karena meninggal dunia, memundurkan diri, dan atau di berhentikan maka di ganti oleh calon DPRD yang memperoleh suara yang terbanyak urutan berikutnya.

“Dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama. Dalam hal ini, terjadi pergantian antar waktu calon anggota DPRD pengganti antar waktu yang sudah memenuhi segala ketentuan dan persyaratan sebelum memangku jabatanya mengucap sumpah dan janji yang di pandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,”ujarnya.

Meiddy mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan dari proses panjang pengusulan dan pemberhentian pengangkatan antar waktu anggota DPRD, proses panjang ini di sebabkan seluruh pihak yang terkait dan berwenang harus bersinergi dengan baik.

Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu yang digelar DPRD Kota Kotamobagu, Senin 8 Mei 2023. (Foto/al).

Yakni para subjek atau yang bersangkutan partai politik, lembaga DPRD, komisi pemilihan umum, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi yang berwenang dalam menerbitkan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan.

“Terselenggaranya rapat paripurna hari ini, yakni untuk menjalankan tugas dan fungsi konstitusional sebagaimana yang di amanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD tindak lanjut atas surat keputusan gubernur Sulawesi Utara serta keputusan rapat pada musyawarah DPRD kota Kotamobagu tanggal 2 Mei,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.