Perusahaan dan BUMN di Kotamobagu Diimbau Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

0

KOTAMOBAGU- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Distrinaker) Kota Kotamobagu mengimbau agar pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepala setiap karyawannya.

Hal ini dikatakan Kepala Distrinaker Kotamobagu Johan Sofian Boulu, Rabu 5 April 2023 di kantornya.

“Diimbau kepada pemilik perusahaan termasuk BUMN dan BUMD agar dapat mematuhi Surat Edaran (SE) bernomor: 500/DPTK-KK/III/104/2023, tetanggal 03 April 2023 oleh Disperinaker Kotamobagu, tentang Pemberian THR Keagamaan,” kata Johan.

Johan mengatakan, pihaknya telah mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk menampung dan memproses laporan atau aduan terkait dengan THR Keagamaan.

“Pemkot Kotamobagu secara off line telah membuka Posko pengaduan Pemberian THR Keagamaan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja beralamat di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” ucap Sofian Boulu.

Menurutnya, selain bisa datang langsung ke Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker Kotamobagu, pengadu juga bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pemberian THR Keagamaan ini.

“Atau bisa juga melaporkannya melalui website hhtp/poskothr.kemenaker.go.id,” ujar Sofian.

Hal senada dikatakan kepala bidang (Kabid) Naker dinas perindustrian dan tenaga kerja kota kotamobagu, Chandra Saniman

“Jadi dari kementerian ketenagakerjaan memang tiap tahun terbit surat edaran yang menyebutkan mewajibkan, bahwa seluruh pemberi kerja atau perusahaan wajib memberikan THR sekurang-kurangnya 1 minggu sebelum idul fitri,” kata Chandra.

Leave A Reply

Your email address will not be published.