Tim Gabungan Dishub Kotamobagu Gelar Operasi Malam, Tindaki Kendaraan Parkir Liar
KOTAMOBAGU– Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Depom kembali melakukan operasi penindakan bagi masyarakat yang masih melanggar Perda Nomor 5 tahun 2019 pasal 50 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan.
Menurut Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii, operasi rutin kali ini dilakukan pada malam hari menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait pelanggaran parkir liar ditempat yg dilarang kusus di sekitar traffic lihgt mogolaing dan terminal bayangan di depan Paris superstore.
“Jadi penindakan dan operasi berbeda dengan hari-hari sebelumnya, dimana kali ini dilakukan pada malam hari menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran parkir liar ditempat yg dilarang kusus di sekitar traffic lihgt mogolaing, dan terminal bayangan di depan Paris superstore,” ujar Awi, Kamis (24/09/2020).
Ia menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi rambu Lalulintas demi kenyamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu-lintas di Kotamobagu.
“Operasi malam dilakukan Rabu (23/09) kemarin. Dan rutin kami lakukan guna kenyamanan dan ketertiban berlalulintas di kotamobagu,” tandasnya