NATAL

Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Pelapor Diperiksa di Polres Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU — Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RYL terhadap IK alias Cie Isty melalui media sosial terus berjalan di lingkungan Polres Kotamobagu.

Pada perkembangan terbaru, pelapor RYL menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu pada Senin (19/10/2026). Dalam proses tersebut, pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H.

Ariyati menyampaikan bahwa kehadiran dirinya bersama klien adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan guna memperjelas fakta-fakta dalam perkara ini.

“Hari ini, Senin 19 Oktober 2026, saya selaku kuasa hukum pelapor RYL mendampingi klien kami di Polres Kotamobagu untuk diambil keterangannya di Unit Tipidter,” ungkap Ariyati.

Pihaknya menyatakan menghormati seluruh tahapan penanganan perkara dan sepenuhnya menyerahkan proses kepada penyidik yang berwenang.

“Prosesnya masih berjalan. Semua kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap laporan ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Mengenai substansi laporan, Ariyati menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terlapor melalui media sosial.

“Kita lihat saja perkembangannya nanti. Yang pasti, kami telah memiliki bukti yang mendukung apa yang kami laporkan,” tegasnya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan Unit Tipidter Polres Kotamobagu. Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini, tetap menghormati asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil selanjutnya dari pihak penyidik.(***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.