Tim Gabungan Dishub Kotamobagu Lakukan Pengembosan Kendaraan Parkir Liar di Area Kantor Wali Kota dan Paris Superstore

0

KOTAMOBAGU- Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satuan Lalulintas (Satlantas) dan Denpom melakukan operasi penindakan atas pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan, Kamis (13/08/2020).

Kepala Dishub memalui Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya damopolii mengatakan, penindakan tersebut berdasarka Perda nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan.

“Lokasi pertama penindakan pelanggar rambu Lalulintas di simpang depan toko Tita Kelurahan Kotamobagu, kemudian depan Rumah Sakit Kinapit,” ungkap Awi

Tak hanya itu, Tim gabungan juga melakukan pengembosan kendaraan parkir liar di area Jln. Ahmad Yani depan kantor Walikota hingga depan Paris superstore.

“Operasi ini akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak-lanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu. Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu Lalulintas baik dilarang melintas dan dilarang parkir. Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas di Kotamobagu,” imbuhnya

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.