Pemkot Kotamobagu dan Kantor Pertanahan Tandatangani Perjanjian BPHTB

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Kantor Pertanahan menandatangani perjanjian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jumat(14/08)/2020).

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus, disaksikan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Sementara dari pihak Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu oleh Edwin Kamurahan disaksikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut Freddy Kolintama

Wali Kota Tatong Bara mengatakan, bahwa pemerintah kota kotamobagu sangat memberi dukungan terhadap keinginan BPN pada 2017 lalu dengan mempermudah semua bidang tanah di kotamobagu memperoleh sertifikat.

Menurut Tatong, dengan ada kerjasama BPHTB ini maka dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar,” terangnya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut Freddy Kolintama mengatakan, perjanjian kerjasama ini akan lebih memudahkan masyarakat mengurus  sertifikat dan pembayaran BPHTB.

“Ada aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat. Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memendek jalur pengurusan. Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD,” jelasnya

Perlu diketahui bahwa BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Dimana, dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak

Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.