Dishub Kotamobagu Lakukan Pengembosan Kendaraan Parkir Liar
KOTAMOBAGU– Tim Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu kembali melakukan pengembosan ban terhadap pengendara yang masih melakukan parkir liar di terminal bayangan yang ada di Jln. Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (23/07/2020).
Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu.
“Tim Dishub bidang wasdalops dan PPNS melakukan penindakan atas parkir liar dan terminal bayangan di jalan adampe dolot. Ini semata-mata demi kenyamanan demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu,” ujar Awi sapaan akrabnya
Awi mengatakan, para pengendara parkir liar tersebut juga sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 pasal 50 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan.
Ia pun mengimbau agar para pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan parkir di sembarang tempat.
“Kami menghimbau mulai saat ini agar para pelaku Lalulintas di Kotamobagu tertib berlalu-lintas dengan tidak memarkir kendaraan bukan pada tempatnya dan bagi para kendaraan umum (Mikrolet) agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain terminal demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu,” imbuhnya