Lestarikan Benda Pusaka dan Tradisi Lokal, Komunitas Pusaka Tompo Jarang Gelar RDP Dengan DPRD Barru
Barru – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menerima Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komunitas Pusaka Tompo Jarang pada Jumat (16/10/2026) di Ruang Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Komunitas Pusaka Tompo Jarang yang baru beberapa bulan dibentuk merupakan perkumpulan lokal di Kabupaten Barru yang bergerak di bidang pelestarian benda pusaka, warisan sejarah, dan tradisi lokal.
Anggota DPRD Kabupaten Barru, Syamsul Rijal, menyambut baik kehadiran komunitas tersebut. Menurutnya, komunitas ini memiliki peran penting dalam mengangkat kekayaan budaya Barru.
“Dengan hadirnya Komunitas Pusaka Tompo Jarang, anggota DPRD Barru menyambut baik adanya komunitas yang perhatian terhadap benda pusaka dan tradisi lokal,” ungkap Syamsul Rijal di hadapan awak media.
“Pada dasarnya kami apresiasi terhadap upaya dari kawan-kawan komunitas Tompo Jarang untuk membangun atau membentuk sebuah komunitas dimana substansi dari pembentukannya itu memuat tentang bagaimana melestarikan budaya, mengangkat budaya, menggali bagian-bagian budaya yang hari ini belum muncul yang sebenarnya menjadi kekayaan kita di Barru,” tambahnya.
Syamsul Rijal menjelaskan, hasil RDP tersebut menyepakati agar komunitas segera melegalkan lembaganya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Hasil rapat tadi, kami mendorong atau menarik kesimpulan terkait pembicaraan dari audiensi tadi, yaitu bagaimana agar segera lembaga ini menjadi legal. Dalam konteks agar pengurus, ketua beserta jajaran untuk segera mengurus atau mendaftarkan lembaga tersebut melalui Kesbangpol,” jelasnya.
“Dengan registrasi yang ada dari Kesbangpol itu sebagai lembaga yang resmi, tentu menjadi pijakan pemerintah secara hukum untuk hadir dalam konteks ikut membangun dan membesarkan kelompok itu,” lanjutnya.
Pihak DPRD juga akan merekomendasikan kepada tiga instansi terkait, yakni Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata untuk mendorong percepatan legalisasi serta mendukung keberadaan komunitas tersebut.
“Kami juga akan merekomendasikan ke tiga instansi terkait ke Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata untuk segera mengupayakan bagaimana mendorong percepatan legalisasi kemudian mengupayakan kehadiran pemerintah dalam konteks mendukung apa yang pemerintah hadirkan dalam rangka membangun komunitas ini,” ujarnya.
“Kita berharap ke depannya komunitas ini juga selalu membangun komunikasi dengan pemerintah terkhusus kepada Dinas Pariwisata, terus memberi ruang dalam setiap event, memberi ruang kepada lembaga ini untuk hadir dan berkontribusi dalam rangka menyampaikan secara luas potensi warisan yang dimiliki oleh Barru sebagai bentuk dan jati diri Kabupaten Barru sendiri,” pungkas Syamsul.
Sementara itu, Ketua Komunitas Pusaka Tompo Jarang, Sarbini Dg. Emba, menyampaikan bahwa komunitasnya hadir bukan untuk mengungkap soal dinasti dan kerajaan, melainkan sebagai pemersatu dan cikal bakal budaya Barru.
“Dengan adanya Komunitas Pusaka Tompo Jarang ini sebagai lambang pemersatu cikal bakal daripada budaya yang ada di Barru ini,” kata Sarbini.
“Perlu kami garis bawahi, bahwa adanya komunitas Tompo Jarang ini bukan bercerita dan mengungkap tentang dinasti dan kerajaan. Yang kami hadirkan, yang ingin kami laksanakan dan lanjutkan sebagai cikal bakal Kabupaten Barru yaitu adanya benda-benda purbakala, dalam hal ini adat istiadat dan tradisi, juga nilai stories yang terkandung dalam benda-benda pusaka yang kami miliki,” jelasnya.
“Terlepas dari itu, sudah berpuluh bahkan beratus tahun lamanya bahwa Kabupaten Barru ini terkesan tidak memiliki apa-apa dan inilah kami hadir, di samping kami sebagai keturunan di Kabupaten Barru ini untuk memperlihatkan karena sudah saatnya,” tambahnya.
Menurutnya, selama ini banyak benda pusaka dan purbakala di Barru yang tidak pernah diungkap sejarahnya.
“Bukannya kami tertimbun secara kerajaan dan secara peradaban, adat istiadat, benda-benda purbakala dan pusaka, akan tetapi selama ini tidak ada yang mengungkit sejarah itu. Jadi kami dari Komunitas Tompo Jarang hadir untuk membangun sinergitas dengan pemerintah Kabupaten Barru terkhususnya terlebih kepada pihak-pihak tertinggi, pusat dan provinsi,” ujarnya.
Sarbini menambahkan, komunitas Pusaka Tompo Jarang telah berjalan kurang lebih delapan bulan dan telah dua bulan dinotariskan, serta tinggal menunggu tanda tangan dari Kesbangpol untuk legalitas resminya.
