Jam Kerja ASN Kotamobagu Selama Bulan Ramadhan Berkurang
KOTAMOBAGU– Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu pada Ramadhan tahun 2020 dikurangkan.
Hal itu berdasarkan surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020 tertanggal 20 April 2020, yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Sande Dodo.
Isi surat itu disebutkan, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam perminggu selama Ramadhan atau bulan puasa.
“Rincianya: Senin sampai dengan Kamis: masuk kerja 07.30-15.30 Wita, Istirahat (12.00-12.30 Wita. Sedangkan untuk Jumat: masuk kerja pukul 08.00-10.30 Wita. Istirahat tidak ada,” isi dalam edaran tersebut