Surat Edaran Pemkot Kotamobagu, Warga Diimbau Laksanakan Shalat Tarawih di Rumah

0

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot)  Kotamobagu mengeluarkan surat edaran mengibau agar seluruh kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dilaksanakan di rumah. Surat edaran ini juga merujuk pada surat edaran Menteri Agama dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Dalam surat edaran ini, masyarakat Kota Kotamobagu diminta untuk tidak mendirikan Posko yang dapat menimbulkan perkumpulan banyak orang, tidak melaksanakan buka puasa bersama, serta Adzan dikumandangkan pertanda waktu sholat, namun diberitahukan kepaa masyarakat untuk sholat di rumah masing-masing.

Tak hanya itu, dalam pelaksanaan shalat Tarawih di bulan Ramadhan nanti, juga diimbau untuk dilakukan secara individu atu berjamaan dengan keluarga di rumah masing-masing.

Berikut surat edarannya; klik disini

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.