Eliadi : Hasunya Jokowi Juga Ditilang Karena Tidak Menyalakan Lampu Motor

0

Jakarta – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu di pasal 197 dan 293 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Awal dari pemasalahan tersebut terjadi ketika Eliadi Hulu ditilang Polisi lalulintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan menurut Eliadi.

Selain itu Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia dan sebagian orang yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang juga tidak menyalakan lampu saat berkendara tidak ditilang.

“Presiden RI Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Jumat (10/1/2020).

Diketahui, kala itu Jokowi sedang kampanye Pilpres. Jokowi berkendara untuk menuju pasar. Perjalanan dimulai di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018) pukul 06.20 WIB.

Jokowi tampak mengenakan jaket merah bertuliskan ‘Bulls Syndecate’ dan mengendarai sepeda motor jenis chopper warna hijau. Ada tulisan ‘Jokowi’ di bagian tank bahan bakarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.