NATAL

BREAKING NEWS!!! Geledah Kantor Desa Suka Bandung, Unit Tipidkor Polres Bengkulu Selatan Amankan Satu Boks Dokumen

0

BENGKULU SELATAN – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sukabandung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2022–2023, Senin (26/10/2026).

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, SE, MH, didampingi Kanit Tipidkor, Ipda M. Dwiki Darmawan Hidayat, S.TrK, bersama personel Unit Tipidkor dan Tim Opsnal Satreskrim.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah bagian kantor desa untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua unit Handphone yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diamankan dalam satu boks untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penyitaan dokumen ini merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan dan pengelolaan anggaran Desa Sukabandung pada Tahun Anggaran 2022–2023.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses hukum dan pengumpulan alat bukti.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani. Seluruh dokumen yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reno.

Ia menambahkan, penyidik akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kami berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Perkembangan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan,” tegasnya.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari tahapan penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap dokumen yang telah diamankan untuk mengetahui relevansinya dengan perkara yang sedang ditangani.

Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.