NATAL

Pemdes Tanjung Eran Sahkan APBDes 2026, Prioritaskan Program Tepat Sasaran

0

BENGKULU SELATAN – Pemerintah Desa Tanjung Eran resmi menetapkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.

Dengan disahkannya regulasi tersebut, pengelolaan keuangan desa kini memiliki landasan hukum yang jelas dan siap diimplementasikan.

Perdes ini menjadi dokumen strategis yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam tata kelola keuangan desa, dengan prinsip efektif, efisien, dan transparan.

Penyusunannya dilakukan melalui kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan desa sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Proses penyusunan Perdes tidak berlangsung singkat. Pemerintah desa bersama BPD harus melalui sejumlah tahapan pembahasan dan musyawarah yang berulang.

Hal ini dipicu oleh kondisi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, sementara berbagai program usulan masyarakat dan kegiatan rutin desa tetap harus diakomodasi.

Kepala Desa Tanjung Eran, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah membahas penyesuaian insentif bagi berbagai unsur kelembagaan desa.

“Kami akan memprioritaskan pembahasan terkait penyesuaian insentif bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, guru ngaji, Linmas, kader posyandu, serta unsur lainnya. Setelah ada kesepakatan bersama, hasilnya akan dituangkan dalam Perdes,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi keterbatasan anggaran menuntut adanya komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, perencanaan yang matang sangat diperlukan agar setiap program tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi dan ketepatan sasaran menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Rudi menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.

Hal ini diperlukan agar proses penyusunan dan pelaksanaan APBDes 2026 dapat berjalan lebih cepat, efisien, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, ia menegaskan bahwa semangat pembangunan desa tidak boleh surut.

Pemerintah Desa tetap berkomitmen untuk memaksimalkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam APBDes Tahun 2026, Desa Tanjung Eran akan mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDes, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Total anggaran yang dikelola mencapai sekitar Rp776 juta.

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari penghasilan kepala desa dan perangkat, operasional pemerintahan, pelaksanaan musyawarah desa, hingga pembangunan infrastruktur, digitalisasi desa, pembinaan masyarakat, serta program-program lain yang telah ditetapkan Pemerintah.

Dengan perencanaan yang matang, diharapkan seluruh program dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Tanjung Eran. (thor)

Leave A Reply

Your email address will not be published.