NATAL

Sekda Barru Resmi Membuka RPJMD dan Misi Kepala Daerah Kabupaten Barru Tahun 2025-2029

0

Barru – Mewakili Bupati Barru, Sekretaris Daerah Abubakar, secara resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kabupaten Barru untuk Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Barru Tahun 2025-2029 di Baruga Pettu ada’e Lantai 6 MPP, Kabupaten Barru Sulawesi selatan (Sulsel), Kamis (08/05/2025)

Turut hadir pada acara tersebut yaitu Pimpinan DPRD Kab. Barru, Unsur Forkopimda Kab. Barru, Para Staf Ahli, Para Asisten Sekda kab. Barru, Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Barru, Direktur RS. Lapatarai Barru, Perwakilan BUMN dan BUMD, Para Camat dan Tim Delegasi Kecamatan se- Kabupaten Barru, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Perwakilan Kampus ITBA, STAI Al Gazali, STAI DDI Mangkoso, dan Universitas Muhammadiyah Barru.

Mengurai beberapa permasalahan pembangunan dan isu strategis di Kabupaten Barru yakni Kemiskinan dan Pengangguran, dimana selama 3 tahun terakhir terus perlu menjadi perhatian kita bersama. Persentase penduduk miskin di tahun 2023 8,46% menurun pada tahun 2024 menjadi 8,31%.

Sementara untuk Tingkat Pengangguran Terbuka cenderung mengalami peningkatan, terlihat pada capaian TPT pada tahun 2023 mencapai 5,89% meningkat pada tahun 2024 sebesar 6,42%. Selanjutnya terkait isu ketahanan Pangan, Isu ini menjadi salah satu prioritas Pemerintah Pusat melalui Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto yang juga sangat berkaitan dengan isu pertumbuhan ekonomi berbasis sumberdaya alam, sehingga semua stakeholder harus berperan dalam mensukseskan hal tersebut, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Barru. Tercatat luas areal persawahan di Kabupaten Barru tahun 2024 seluas 16.017 Ha dengan hasil panen padi di tahun 2024 mencapai 129.133 ton dengan produksi rata-rata 5-6 ton.

Pada sektor perikanan, untuk perikanan budidaya pada tahun 2024 memiliki luasan areal tambak 2.862 Ha, dengan produksi perikanan budidaya yang unggul diantaranya adalah udang vaname sebesar 4.337 Ton, Rumput laut sebesar 1.198 ton, udang windu sebesar 44,8 ton, dan Ikan bandeng sebesar 677 ton.

Sementara untuk perikanan tangkap di awal tahun ini telah menghasilkan 3.344,6 Ton. Capaian awal tahun ini pada sektor perikanan diharapkan dapat mencapai target dan lebih meningkat hingga akhir tahun 2025.

Khusus untuk Prevalensi stunting, hal ini juga perlu menjadi perhatian kita semua, mengingat di tahun 2023 angka prevalensi stunting kita meningkat menjadi sebesar 22,1% dari sebelumnya 14,1% pada tahun 2022. Sehingga saya berharap melalui Forum Perangkat Daerah ini, perlu menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah yang memiliki program dan kegiatan yang berkontribusi besar terhadap penanganan stunting untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik lagi.

Dari beberapa permasalahan dan isu strategis pembangunan serta gambaran capaian yang telah saya sampaikan tadi, saya sekali lagi berharap ada langkah kongkrit dan strategis selama 5 tahun yang dihasilkan dari Forum ini dan nantinya akan terintegrasi ke dalam Dokumen RPJMD Kabupaten Barru Tahun 2025-2029 dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Di akhir sambutan Sekda Barru berharap Forum Perangkat Daerah ini dapat terlaksana dengan baik,serta program dan kegiatan yang direncanakan oleh Perangkat Daerah selama 5 tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kepentingan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru.

Sebelumnya Panitia penyelenggara melaporkan dasar hukum dari kegiatan tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 16 ayat (2) bahwa Penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah dimulai dari penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan forum perangkat daerah, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029. (hms)

Leave A Reply

Your email address will not be published.