Simpan Barang Harang Dalam Sedotan, Warga Pasar Manna Di Kerangkeng
BENGKULU SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan tak pernah berhenti memberantas peredaran dan pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Teranyar, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang berinisial Ri (39) warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (30/04/2025) sekitar pukul 13.30 Wib berlokasi di kediaman terduga pelaku di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Taslim yang disampaikan KBO sat Resnarkoba Ipda Sudaryanto, saat Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.
“Saat kita lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan Barang Bukti Berupa Satu Paket Narkotika Jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening kecil yang dimasukan kedalam sedotan minuman warna bening,” jelas Sudaryanto.
Atas penangkapan tersebut, Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Selatan. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (thor)