Pelaku Usaha di Kotamobagu Diminta Sampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2024
KOTAMOBAGU- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Berkaitan dengan hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu, mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah setempat, untuk dapat menyampaikan LKPM secara online melalui aplikasi OSS-RBA sesuai periode pelaporan yang telah diberikan Kementerian Investasi/BKPM yakni mulai tanggal 1 sampai dengan 10 Juli 2024 dan diperpanjang 10 hari hingga 20 Juli 2024.
“LKPM online wajib disampaikan para pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, agar terhindar dari sanksi yang akan diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM apabila tidak menyampaikan LKPM online,” imbau Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, Selasa 2 Juli 2024.
Aryanto juga mengatakan, bagi para pelaku usaha yang terkendala dalam menyampaikan LKPM online, dapat berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP Kota Kotamobagu.
“Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu membuka layanan bantuan berupa hadirnya Klinik LKPM online yang siap membantu para pelaku usaha yang punya kendala atau belum bisa menyampaikan LKPM online. Tentunya dalam pelayanan kami pada Klinik LKPM online Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkapnya.
“Dengan segala kemudahan yang kami berikan, diharapkan para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar dapat segera menyampaikan LKPM online melalui oss.go.id,” sambungnya lagi.