Kadishub : Mulai Hari Ini Pemkot Medan Hanya Menerima PAD Sektor Parkir Yang Dibayarkan Melalui E-Parking

0

MEDAN – Pemko Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual), terhitung hari ini Selasa (2/4/2024),

Kebijakan tersebut ditandai dengan penarikan seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis mengatakan, dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

Sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking, Pemko Medan mulai hari ini hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya.

Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli, Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegas
Iswar Lubis.

Kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi dan kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” pungkasnya.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.