ASPIRASI Desak PT. IMIP Tinjau Ulang Upah Karyawan dan Union Busting
Kabupaten Morowali – Aliansi Serikat Pekerja Morowali (ASPIRASI) kembali melakukan aksi demonstrasi selama dua hari, Kamis-Jumat (22-23/2024). Aksi demontrasi berpusat di depan kantor PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. ASPIRASI merupakan gabungan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), SPIM- KPBI, SPL-FSPMI dan SBIMI.
Dilansir dari laman SPN News, Wakil Ketua Bidang Kesra DPD SPN Kabupaten Morowali, Yogi, meminta agar tuntutan buruh harus diterima dan dilaksanakan PT IMIP. Sebab point ini menjadi isu sentral di tengah riuhnya para buruh yang bekerja di Kawasan PT. IMIP.
“Kami selaku buruh menuntut agar manajemen PT IMIP segera meninjau ulang kenaikan upah dalam kawasan PT IMIP tahun 2024 yang hanya naik sebesar Rp.75.000,- perbulan, Mendesak agar manjemen PT. IMIP menjalankan Permenaker No. 01/2017 tentang struktur skala upah secara jelas dan maksimal, serta dijabarkan dalam bentuk komponen upah karena selama ini komponen-komponen tersebut masuk dalam tunjangan tidak tetap”, ungkap Yogi.
“Selain itu kami juga mendesak manajemen PT. IMIP agar menjalankan Kepmenaker No. 349/2019 tentang jabatan yang diduduki oleh TKA karena selama ini masih ada TKA yang menduduki jabatan tertentu yang seharusnya tidak boleh di jabat oleh TKA”, tandasnya.
“Kami juga menuntut agar manajemen PT. IMIP menghentikan union busting yang mana selama ini masih ada saja pengurus serikat yang diberikan sanksi ketika menjalankan roda organisasi. Pelayanan di klinik PT IMIP yang kurang maksimal juga menjadi tuntutan kami dalam aksi kali ini”, sambung dia.
Yogi mengatakan, sebagai perusahaan berskala besar di Asia Tenggara, seharusnya mampu dan jeli melihat persoalan-persoalan semacam ini. Jangan malah abai. Sebab ini menyangkut kesejahteraan buruh.
Bukan hal yang berat bagi perusahaan jika dilihat dari keuntungan yang didapatkan. Pokok-pokok tuntutan berupa hal yang normatif dan memang sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk menjalankannya. Apalagi jika bicara soal upah.
‘Buruh berhak atas nilai lebih dari apa yang telah mereka hasilkan selama ini. Buruh bukan sapi perah yang seenaknya saja dipekerjakan oleh majikannya dan bukan pula budak yang selalu tunduk pada tuannya sekalipun nilai pekerjaan yang dikerjakan tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatkan”, ucap Yogi.
“Buruh juga punya hak untuk hidup sejahtera. Buruh punya hak untuk berpenghasilan yang cukup. Apabila hak itu tidak diberikan, maka buruh juga berhak untuk menuntut dan melawan”, tambahnya.
Menurut Yogi, jika hari ini ada klaim sembrono yang menyatakan bahwa apa gunanya aksi, apa gunanya melawan, apa gunanya demonstrasi, dan apa gunanya mogok kerja, maka klaim itu adalah klaim yang sangat menyesatkan. Juga sangat anakroni dan absurd, tidak berdasar sama sekali. Sebab, bila buruh hanya diam tidak melawan, maka sama saja memperpanjang masa perbudakan untuk buruh.
“Oleh karenabya, kami mengajak kepada semua elemen buruh untuk turun bersama-bersama menyuarakan bahwa di pelosok negeri, di Morowali, di Bahodopi, di PT. IMIP, berkumpul buruh yang siap melawan dan menolak segala bentuk penghisapan. Berjuang sampai tuntas, berjuang sampai semua tuntutan terpenuhi”, demikian Yogi.
Sementara, Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC SPN Kabupaten Morowali, Andi Hamka, mengatakan, aksi yang digelar selama dua hari ini mendapat hasil walau belum maksimal. Ini merupakan hal normatif maka pengusaha wajib melaksanakannya.
“Pertemuan yang dilakukan oleh perwakilan perusahaan dan perwakilan Serikat Pekerja yang tergabung dalam ASPIRASI bahwa pihak perusahaan setuju dan berusaha akan mengoptimalkan pelayanan klinik IMIP, Perusahaan tidak akan melakukan union busting, apabila ada indikasi union busting, maka akan akan melapor ke HR IMIP untuk ditindak lanjuti”, kata Andi Hamka.
“Terkait struktur skala upah. pihak perusahaan merasa bahwa selama ini mereka sudah menjalankan struktur skala upah. Apabila terjadi perbedaan penafsiran maka akan ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, pungkasnya. (al)