Kades Silau Maraja Kabupaten Asahan, Resah Dengan Aktivitas Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal

0

ASAHAN – Kepala Desa (Kades) Silau Maraja Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, Haidir Butar Butar resah dengan aktivitas Galian C Tanah Urug diduga ilegal di Dusun I.

Masyarakat Desa Silau Maraja Kecamatan Setia Janji Kabupaten Asahan mengeluhkan aktivitas galian C tanah urug diduga ilegal di Dusun I.

Meski baru berjalan selama 2 bulan, namun masyarakat sempat resah, Haidir Butar Butar selaku Kepala Desa, mengatakan abu yang di resahkan masyarakat dari aktivas tersebut.

“Gak tau abng soal ijinnya, masalah abu yang di resahkan masyarakat.
Abang gak pernah menerimah apa lagi memintak dek (Red – Wartawan),” ujar Kades disinggung diduga menerima setoran dari aktivitas galian C tanah urug tersebut, Jumat (9/2/2024).

Selain itu, disinggung apakah galian C tanah urug diduga ilegal ini mendapat restu dari Kepala Desa.

Kades hanya menjawab gak ada dek. “Masyarakat ya abng jugalah dek,” pungkas Kades.

Terpisah, pemilik lahan berinisial AP melalui WhatsApp juga menyebutkan iya benar itu lahan saya, jika terkait ijin saya kurang tau.

Karena pelaksana/mitra kita yang mengerjakan, inisial JI dan SI. “Kalau dia berani mengerjai berarti sudah ada lah itu,” ucap AP menduga duga.

Kalau soal ini, sebenarnya saya gak bisa menjawab dulu pak (Red – Wartawan), coba langsung konfirmasi saja ke pelaksananya.

Disinggung bahwa Kepala Desa belum ada menerima kordinasi dari pemilik lahan galian C tanah urug tersebut. “Menurut kabar yang saya terima, Kepala Desa sudah terkonfirmasi. Tetapi sejauh mana saya belum tau pasti, karena bukan saya pelaksananya,” cetus AP. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.