NATAL

Edarkan Daun Ganja, Warga Pulau Maria Ditangkap Polisi

0

ASAHAN – Mengedarkan narkotika jenis daun ganja, warga Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan ditangkap Polisi.

Personil Polsek Air Batu Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Kamis (18/1/2024).

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan personil telah menangkap pria berinisial MRN (27) warga Dusun II Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan terduga pengedar ganja kering.

Awalnya personil Polsek Air Batu mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada seorang pria berinisial MRN memiliki narkotika jenis ganja.

“Saat itu, ia sedang bermain Play Station rentalan yang berada di Dusun IV Desa Sei Alim Ulu Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan,” terang Kapolres, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, dijelaskannya,
mendengar informasi tersebut, tim opsnal Polsek Air Batu berangkat ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat terduga seperti yang diinformasikan.

“Sehingga dilakukan pemeriksaan dan atau penggeledahan terhadap terduga. Dan dari saku jeket terduga ditemukan 6 bungkus kecil kertas warna coklat, berisi diduga narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolres.

Sambungnya, kembali dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa plat milik terduga.

Lalu dari sepeda motor tersebut, ditemukan 26 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga daun ganja dan 1 bungkus kertas kado warna kuning berisi ganja.

“Setelah menemukan barang bukti tersebut, maka terhadap terduga langsung diboyong ke Polsek Air Batu,” terang Kapolres.

Orang Nomor Satu di jajaran Polres Asahan ini menambahkan, ketika di interogasi, terduga mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membelinya.

Terduga membelinya sebanyak 1 ons dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah rintis Tanjungbalai seharga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Selanjutnya terduga membungkus / mempaketi dengan kertas nasi untuk dikonsumsi dan dijual seharga Rp. 7.000 per bungkus,” bebernya.

Setelah itu, terduga dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Kapolres. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.